Guru PPPK

Kabar Baik! Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Kata Mendikdasmen

Kabar gembira bagi Anda guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ TAUFIK ISMAIL
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).  

Kabar dimaksud adalah pemerintah menyetujui guru PPPK mengajar di sekolah swasta. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar dimaksud adalah pemerintah menyetujui guru PPPK mengajar di sekolah swasta. 

Kepastian itu diperoleh setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Rini Widyantini, menyetujui usulan guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.

"Nah itu sudah disetujui oleh Menpan-RB. 

Jadi, guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di sekolah swasta," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen, Abdul Muti, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, persetujuan tersebut tinggal menunggu surat resmi dari Kemenpan-RB.

Jelasnya, menurut Abdul Muti, guru PPPK sudah bisa mengajar di sekolah swasta dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

"Mulai 2025 juga," ucap Mendikdasmen dikutip dari Tribunnews.com.

Diperbolehkannya guru PPPK menjadi pengajar di sekolah swasta, sambung Abdul Muti, merupakan kabar baik mengingat saat ini ada 100 ribu guru swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK.

Guru-guru tersebut belum bisa didistribusikan karena terganjal aturan bahwa guru PPPK hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

"Jadi termasuk kabar baik untuk guru

Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi karena sesuai pembicaraan kami dengan Menpan-RB, guru PPPK itu hanya bisa mengajar di swasta," jelasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi masukan kepada kepada Abdul Muti dan pimpinan Kemendikdasmen soal status guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU.

Masih dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menyebutkan, masukan itu diberikan saat Mendikdasmen Abdul Muti hadir di Kantor PBNU untuk mendengar beberapa masukan pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

Menurut Ulil, sebagian guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini tidak diizinkan mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kemenpan-RB. 

"Terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta karena adanya aturan Kemenpan," kata Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024) lalu.

PBNU, kata Gus Ulil, berharap ketentuan ini diubah karena menimbulkan kerugian besar bagi para guru

Apalagi, aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.

Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.

"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.

"Kita berharap ada kelenturan kebijakan dari kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta. 

Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Sudah Direstui Menteri PANRB, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved