Berita Kriminal
Suami di Gresik Ditangkap Usai Bunuh Istri, Di Depan Polisi Ngaku Menyesal dan Menangis
Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Matias Leu, menangis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, setelah ditangkap polisi atas tuduhan ...
PROHABA.CO - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Matias Leu, menangis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, setelah ditangkap polisi atas tuduhan membunuh istrinya, Magdalena Fallo.
Peristiwa tragis ini terjadi padaSabtu (23/11/2024), saat Matias menikam Magdalena hingga tewas.
Mateus Leu tertunduk lesu di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Kamis (28/10/2024) setelah ditangkap dan di hadapan polisi, Mateus menangis dan mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya.
"Selingkuh, istri saya selingkuh, saya menyesal," kata Mateus sembari menangis menceritakan motif aksi brutalnya.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Magdalena terjadi pada Sabtu (23/11/2024).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Mateus mendatangi korban di rumah saudaranya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pasangan suami istri tersebut kemudian terlibat cekcok hingga korban berusaha lari dari rumah.
Baca juga: Warga Pidie Meninggal Ditikam dengan Obeng di Batam karena Lerai Cekcok, Tiga Pelaku Diciduk
"Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang membawa obeng dan langsung ditusukkan ke punggung korban," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Walau ditusuk dua kali menggunakan obeng, korban tetap berlari untuk menghindari kebrutalan sang suami.
Namun pelaku yang gelap mata, mengejar korban dan menusuknya dengan pisau.
"Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku pergi," imbuhnya.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami 9 luka tusukan di dada, punggung, perut dan wajah.
Rinciannya 2 tusukan obeng dan sisanya tusukan pisau.
"Pisau ini dibawa pelaku di dashboard sepeda motornya, katanya habis potong bambu," katanya.
Hal yang bikin miris, aksi pelaku ini dilakukan di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan
Menurut dia, pelaku ditangkap di salah satu kos hariann di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain sepeda motor, sebilah pisau sangkur, obeng, akta nikah dan sandal," tandas Kompol Danu.
Pelaku berasal dari Desa Sekon, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Desa Mojosarirejo Sukendah menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pendatang yang berprofesi sebagai supir truk.
Selama dua tahun menghuni di rumah kontrakan, pelaku jarang terlibat dalam kegiatan warga.
Menurutnya, pelaku adalah dua dengan dua anak.
Lalu ia menikahi Magdalena Fallo dan menetap di wilyah Mojosarirejo.
Status kependudukannya juga masih tercatat sebagai warga Desa Sekon Kecamatan Insana NTT.
"Jarang pulang kerumahnya, saat pulang hanya sebentar lalu kembali bekerja," ujarnya.
Kini pelaku haru meninggalkan dua anaknya dan ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Baca juga: Peran Alwin Jabarti Kiemas di Judol Komdigi, Jadi Bendahara hingga Jaga Situs Agar Tak Terblokir
Baca juga: Seorang Pria di Siak Riau Diterkam Harimau saat Mancing, Korban Alami Luka di Kepala Hingga Bahu
Baca juga: Kasus Diabetes pada Anak Melonjak, Hindari 8 Jenis Makanan dan Minuman Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Usai Bunuh Istri, Mateus Leu Menangis di Depan Polisi: Saya Menyesal...",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.