Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024). 

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.

Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini.

Baca juga: Main Film, Marsha Timothy Nikmati Proses Bersama Suami

Baca juga: Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak

Baca juga: Kamis, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah di Bogor, Apa yang Dibahas? Simak Penjelasan Berikut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit ", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved