Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini.
Baca juga: Main Film, Marsha Timothy Nikmati Proses Bersama Suami
Baca juga: Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak
Baca juga: Kamis, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah di Bogor, Apa yang Dibahas? Simak Penjelasan Berikut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit ",
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.