Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini.
Baca juga: Main Film, Marsha Timothy Nikmati Proses Bersama Suami
Baca juga: Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak
Baca juga: Kamis, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah di Bogor, Apa yang Dibahas? Simak Penjelasan Berikut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit ",
| Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika |
|
|---|
| Taksi Listrik Green SM Diduga Picu Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 14 Tewas dan 84 Luka |
|
|---|
| Warga Bireuen Padati Disdukcapil, Revisi Data Kependudukan Terkait Status Desil |
|
|---|
| Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Dua Tewas dan Puluhan Luka |
|
|---|
| Mualem Gandeng UEA, Bentuk Tim Bersama Dorong Investasi dan Rute Penerbangan Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-mengumumkan-kenaikan-upah-minimum-sebesar-65-persen-tahun-2025.jpg)