Harga Tiket Pesawat
DPR RI Minta Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Secara Permanen
Pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat selama periode 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
Namun, menurut Mori, kebijakan itu harus dibahas lebih detail lagi agar penurunan harga tiket pesawat bisa berlaku secara permanen.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat selama periode 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
Kebijakan itu kompak dikritisi oleh Anggota Komisi V DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem, Mori Hanafi, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat dalam rentang waktu tersebut.
Namun, menurut Mori, kebijakan itu harus dibahas lebih detail lagi agar penurunan harga tiket pesawat bisa berlaku secara permanen.
“Saya apresiasi pemerintah menurunkan harga tiket, tapi pertanyaannya adalah setelah Nataru atau natal dan tahun baru ini bagaimana?
Mengingat instruksi presiden yang meminta harga tiket turun secara permanen,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Perhubungan di Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Di sisi lain, Mori mengaku khawatir jika penurunan harga tiket pesawat justru memberatkan biaya operasional maskapai dan mengorbankan biaya fundamental maskapai penerbangan.
Mori khawatir biaya perawatan maskapai justru dipotong demi menekan biaya tiket pesawat.
Karena itu, dia pun merekomendasikan agar harga tiket pesawat ini bisa dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan lainnya.
“Ini harus dibuat transparan dan dibikin panjanya, jadi kita bisa cari solusi dan mendengarkan apa yang terjadi di maskapai.
Penurunan harga tiket keinginan kita semua tapi ada persoalan-persoalan yang harus kita dalami sehingga ini bisa menjadi keputusan permanen buat kita semua,” jelas Mori dikutip dari Kompas.com.
Hal itu diamini oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Golkar, Hamka Baco Kady.
Menurut dia, jangan sampai kebijakan itu membuat maskapai penerbangan seperti hidup segan mati tak mau.
“Karena itu, penurunan harga tiket pesawat hanya dalam waktu 16 hari itu betul-betul hadiah atau gula-gula untuk masyarakat, tapi tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.