Harga Tiket Pesawat

Semua Maskapai Sudah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Begini Kata Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta

Semua maskapai penerbangan patuh pada kebijakan pemerintah yang meminta mereka untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen. 

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/ELSA CATRIANA
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan semua maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawatnya. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Semua maskapai penerbangan patuh pada kebijakan pemerintah yang meminta mereka untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan semua maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawatnya. 

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara atau Otban Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengatakan, sejak kebijakan pemerintah itu resmi dirilis, pihaknya langsung melakukan pengawasan. 

Berdasarkan pengawasan itu dipastikan tak ada satupun maskapai yang tidak patuh. 

"Saya kira semua maskapai sudah melakukan kebijakan itu dan berdasarkan pengawasan kami semua maskapai sudah patuh pada ketentuan yang ditetapkan mengenai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024," ujar Eka saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

"Kita sudah melakukan pengawasan dan teman-teman maskapai sangat patuh pada pelaksanaannya dan itu berlaku semua rute. 

Jadi enggak ada isu bahwa maskapai enggak melaksanakan (penurunan harga tiket pesawat)," sambungnya dikutip dari Kompas.com

Eka mengatakan, pihaknya pun masih akan terus memantau hingga 3 Januari 2025 mendatang. 

Jika didapati ada maskapai yang tidak patuh dan tunduk pada kebijakan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. 

"Namun ini ada mekanismenya, ada pelaporan dulu ke Direktorat teknis baru kita kenakan sanksi," jelas Eka.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Penyesuaian harga tersebut akan berlaku selama 16 hari mulai dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. 

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin menjadi yang pertama kali dalam beberapa tahun. 

Karena biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga akan naik, termasuk tiket pesawat. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved