Kendaraan Dinas Tunggak Pajak
Gawat! 1.361 Kendaraan Dinas di Aceh Timur Tunggak Pajak, Penyebabnya Macam-Macam
1.361 kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah milik Pemkab Aceh Timur belum membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Editor:
Jamaluddin
Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkap Fuadi.
Dengan adanya program ini, ia berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat sehingga turut mendukung peningkatan PAD Aceh Timur. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
kendaraan dinas
kendaraan pelat merah
Pemkab Aceh Timur
pemerintah gampong
Aceh Timur
pajak kendaraan bermotor
PKB
Database Sistem e-Samsat Aceh
PAD
pendapatan asli daerah
Prohaba.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kendaraan Dinas Tunggak Pajak
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan, 23 Kampung di Bener Meriah Ini Masuk dalam Risiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.