Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Mahasiswa Terkait Kasus Sabu dan Terancam Pidana Mati

Polresta Banda Aceh menangkap empat mahasiswa dalam kasus  narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 3,2 kg  (3.294,74 gram) ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Polresta Banda Aceh menangkap empat mahasiswa dalam kasus  narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 3,2 kg  (3.294,74 gram) atau total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.

Ke empat tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana mati.

“Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” kata Kombes Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Kronologi Penangkapan

MPZ yang merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah sekitaran Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sekira November 2024 lalu.

Kemudian petugas melihat MPZ sedang mengendarai sepeda motor dan mengikuti serta mengamankan tersangka saat hendak membeli nasi di warung sekitaran jalan Soekarno-Hatta Desa lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Baca juga: Kepergok Warga Curi Kambing Pakai Sepmor, 2 Lelaki di Pidie Diamankan ke Polsek

Hasil interogasi diakui bahwa benar MPZ memiliki sabu yang saat itu disimpan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu dalam tas ransel loreng yang disimpan di bawah meja cuci piring sebanyak 1,28 kg sabu dan barang-barang lainnya. 

Tersangka MPZ mendapatkan sabu usai ditawari untuk mengedarkan barang haram tersebut dari MJ, DPO yang merupakan warga Aceh berada di Thailand pada Oktober 2022.

Setelah MPZ berulang kali gagal melamar kerja kedinasan, MJ kembali menawarinya kerja mengambil sabu dan membawa dari Surabaya ke Jakarta dengan upah sebesar Rp150 juta/kg, jumlah total yang dibawa sebanyak 5 kg.

Namun saat tiba di salah satu apartemen di Surabaya, terjadi perubahan perintah dari MJ yang meminta MPZ mengantarkan sabu itu ke suatu tempat di Kota Surabaya saja dengan bayaran sebesar Rp 25 juta atau sebesar Rp 5 juta/kg.

“Hal itu membuat MPZ berinisiatif menggelapkan sabu tersebut untuk dibawanya lari ke Aceh,” ungkap Kombes Fahmi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved