Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Mahasiswa Terkait Kasus Sabu dan Terancam Pidana Mati
Polresta Banda Aceh menangkap empat mahasiswa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) ...
Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, MPZ mulai membuka kemasan sabu itu dan menghisapnya sendiri serta menjualnya.
Selain itu, dia juga ada menitipkan tiga bungkus sabu sebanyak 3 kg kepada S (DPO) untuk dijual.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa karena Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Dua Pria Penyelundup Sabu1 Kg Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar, Terancam Pidana Mati
Kasus Sama di Tempat Berbeda
Sementara kasus yang sama di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial RF menjadi kurir sabu ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapannya, barang bukti ditemukan dalam koper milik tersangka RF, sebanyak dua bungkus sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg.
Berdasarkan introgasi, dia menjelaskan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.
Anggota Sat Resnarkoba beserta tim dari Bea Cukai Banda Aceh dan juga Timsus Narkoba Polda Aceh kemudian berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, pada 21 November 2024.
Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan M (inisial) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan.
Kemudian berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan.
Dan hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Untuk berkas perkara, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (*)
Baca juga: Hendak Edar Sabu ke Langsa, Polisi Ringkus Seorang Pria di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron
Baca juga: Mahasiswa asal Aceh Barat Ditikam Tersangka Lagi Tidur, Ingin Kuasai Hp Korban
Baca juga: Polres Batubara Tangkap Tiga Warga Aceh Pengedar Narkoba, 2 Kg sabu dan 15.000 Pil Ekstasi Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati, Polresta Banda Aceh Amankan BB Senilai Rp 3 M Lebih,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pengedar Sabu Ditangkap
kasus sabu
Terancam Pidana Mati
Mahasiswa
Polresta Banda Aceh
Narkotika
Prohaba.co
Prohaba
Banda Aceh
Aceh Besar
Mualem Ajak Semua Elemen Bersatu Saat Jadi Irup HUT Ke-80 RI, Wagub Pimpin Renungan Suci |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Serahkan Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh |
![]() |
---|
DWP Aceh Gelar Semarak HUT ke-80 RI, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berkarya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.