Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Mahasiswa Terkait Kasus Sabu dan Terancam Pidana Mati

Polresta Banda Aceh menangkap empat mahasiswa dalam kasus  narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 3,2 kg  (3.294,74 gram) ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024). 

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, MPZ mulai membuka kemasan sabu itu dan menghisapnya sendiri serta menjualnya.

Selain itu, dia juga ada menitipkan tiga bungkus sabu sebanyak 3 kg kepada S (DPO) untuk dijual.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa karena Jadi Pengedar Sabu

Baca juga: Dua Pria Penyelundup Sabu1 Kg Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar, Terancam Pidana Mati

Kasus Sama di Tempat Berbeda

Sementara kasus yang sama di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial RF menjadi kurir sabu ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 19 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapannya, barang bukti ditemukan dalam koper milik tersangka RF, sebanyak dua bungkus sabu dengan berat lebih kurang 2 Kg.

Berdasarkan introgasi, dia menjelaskan ada tiga lagi temannya berada di Medan yang merupakan sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Medan menangkap tiga temannya RF.

Anggota Sat Resnarkoba beserta tim dari Bea Cukai Banda Aceh dan juga Timsus Narkoba Polda Aceh kemudian berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, pada 21 November 2024.

Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan M (inisial) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan.

Kemudian berdasarkan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui memiliki seorang teman lagi yang merupakan otak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial K yang saat itu berhasil melarikan diri keluar Kota Medan.

Dan hingga saat ini, K masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti seberat 2,014 kg sabu dibawa RF dan I dari Medan atas perintah K pada Senin, (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Untuk berkas perkara, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (*)

Baca juga: Hendak Edar Sabu ke Langsa, Polisi Ringkus Seorang Pria di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron

Baca juga: Mahasiswa asal Aceh Barat Ditikam Tersangka Lagi Tidur, Ingin Kuasai Hp Korban

Baca juga: Polres Batubara Tangkap Tiga Warga Aceh Pengedar Narkoba, 2 Kg sabu dan 15.000 Pil Ekstasi Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati, Polresta Banda Aceh Amankan BB Senilai Rp 3 M Lebih, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved