Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa karena Jadi Pengedar Sabu

Tiga tersangka, dua di antaranya mahasiswa, ditangkap polisi di pinggir sungai sekitaran jalan Politeknik, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh,

Editor: Muliadi Gani
Net
ilustrasi sabu. Polisi Tangkap Dua Mahasiswa karena Jadi Pengedar Sabu 

Laporan Sara Masroni I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Banda Aceh menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Tiga tersangka, dua di antaranya mahasiswa, ditangkap polisi di pinggir sungai sekitaran jalan Politeknik, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (22/10/2024). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FK (29) dan ZA (27) mahasiswa asal Banda Aceh, serta RJ (30), wiraswasta asal Aceh Besar Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra didampingi Kasi Humas Polresta Ipda Trisna Zunaidi dan PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Seorang Pria Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Barang Bukti 14,97 Gram Disita

Baca juga: Tergabung dalam 1 Geng Meresahkan, Warga Amankan 11 Siswa SMP dan 1 Murid SD di Bireuen 

Menurut Kast Resnarkoba, ketiga tersangka berperan sebagai pengedarnarkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg yang berasal dari buronan berinisial DJ dan dipecah menjadi sepuluh paket untuk disebar di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar meliputi Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya, dan Darul Imarah dengan imbalan Rp 1 juta per ons pada medio Agustus 2024.

Meski demikian, belum habis terjual para tersangka keburu ditangkap polisi dengan barang bukti sisa 1 ons narkotika jenis sabu. (*)

Baca juga: Minggu Tenang, OTK Lepas Tembakan di Hadapan Relawan Om Bus di Aceh Tamiang

Baca juga: Polres Pijay Bekuk Tujuh Tersangka Pengedar Sabu, 34 Paket Barang Bukti Disita

Baca juga: Hendak Menikam Petugas saat Digeledah, Pengedar Sabu di Aceh Besar Ditembak Mati

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved