Berita Banda Aceh

Dua Pria Penyelundup Sabu1 Kg Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar, Terancam Pidana Mati

 Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen karena kedapatan

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kiri ke kanan - Kasi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi, Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto dan Kanit II Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Iptu Emil Khaira saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen karena kedapatan menyelundupkan sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Kedua penyelundup sabu seberat hampir 1 kilogram (netto 912,26 gram) terancam pidana mati atau pedana penjara seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga," kata AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Selain kedua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya berinisial T (26) dan CA (37) yang masing-masing terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya 

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya petugas Avsec Bandara SIM Blang Bintang melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan terbang menggunakan Pesawat pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 995 yang jadwal keberangkatan sekira pukul 13.35 WIB. 

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas Avsec Bandara SIM memeriksa salah seorang penumpang yang diakui berinisial MR.

Saat melakukan pemeriksaan menggunakan X Ray, terlihat dalam sandal yang digunakan tersangka terdapat benda mencurigakan.

Kemudian saat sandal tersebut dibongkar. ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus.

Selanjutnya pada jam yang sama petugas Avsec juga turut mengamankan MH yang merupakan teman MR, di mana terhadap tersangka MH juga ditemukan dua bungkus sabu yang ditaruh atau disimpan dalam sandal yang digunakan MH.

MR dan MH dengan modus sabu yang disimpan dalam sandal tersebut akan membawa atau menjadi perantara dalam jual beli dari Bandara SIM dengan tujuan Banda Aceh ke Jakarta. 

Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut dari CA (DPO) beralamatkan Ulee Glee, Pidie Jaya pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jalan di Desa Drien Tujoh, Ulee Glee, Pidie Jaya.

MR dan MH mengenal CA (DPO) melalui teman kedua tersangka yaitu T (DPO) beralamat di Ulee Glee, Pidie Jaya.

Baca juga: Kurir Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved