Berita Banda Aceh
Dua Pria Penyelundup Sabu1 Kg Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar, Terancam Pidana Mati
Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen karena kedapatan
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen karena kedapatan menyelundupkan sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Kedua penyelundup sabu seberat hampir 1 kilogram (netto 912,26 gram) terancam pidana mati atau pedana penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga," kata AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).
Selain kedua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya berinisial T (26) dan CA (37) yang masing-masing terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya petugas Avsec Bandara SIM Blang Bintang melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan terbang menggunakan Pesawat pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 995 yang jadwal keberangkatan sekira pukul 13.35 WIB.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas Avsec Bandara SIM memeriksa salah seorang penumpang yang diakui berinisial MR.
Saat melakukan pemeriksaan menggunakan X Ray, terlihat dalam sandal yang digunakan tersangka terdapat benda mencurigakan.
Kemudian saat sandal tersebut dibongkar. ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus.
Selanjutnya pada jam yang sama petugas Avsec juga turut mengamankan MH yang merupakan teman MR, di mana terhadap tersangka MH juga ditemukan dua bungkus sabu yang ditaruh atau disimpan dalam sandal yang digunakan MH.
MR dan MH dengan modus sabu yang disimpan dalam sandal tersebut akan membawa atau menjadi perantara dalam jual beli dari Bandara SIM dengan tujuan Banda Aceh ke Jakarta.
Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut dari CA (DPO) beralamatkan Ulee Glee, Pidie Jaya pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jalan di Desa Drien Tujoh, Ulee Glee, Pidie Jaya.
MR dan MH mengenal CA (DPO) melalui teman kedua tersangka yaitu T (DPO) beralamat di Ulee Glee, Pidie Jaya.
Baca juga: Kurir Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa
Berita Banda Aceh
Penyelundupan sabu
Sabu
Bandara SIM
Bandara SIM Aceh Besar
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.