Berita Kutaraja

Kurir Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa

MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, kurir sabu yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa 

"Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram," ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, kurir sabu yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) beberapa waktu lalu, akan segera diserahkan ke jaksa dalam waktu dekat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dikutip Serambi, Rabu (16/10/2024).

"Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram," ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto.

Meski tidak merinci kapan tanggalnya, Kasat Resnarkoba itu menargetkan sekitar akhir Oktober 2024. “Akhir bulan ini,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie diamankan petugas Avsec saat akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

Petugas mencurigai pergerakannya saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, sehingga dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan.

Pihaknya kemudian mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di paha tersangka.

Baca juga: Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya 

Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA ke ruang pemeriksaan dan menggeledah seluruh tubuh.

“Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam,” jelas AKP Rajabul.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi MA mengatakan, paket narkotika jenis sabu itu milik BG, warga Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL,warga dari kota yang sama.

"Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Rajabul.

Menurut Kasat Resnarkoba itu, IL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA pada Senin (19/8/2024) malam di samping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Bagaimana Gambaran Saat Masa Depan Didorong oleh Data Cerdas AI?

 Tersangka dijanjikan oleh BG upah sebesar Rp 17 juta bilang barang sampai tujuan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved