Berita Kutaraja

Kurir Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa

MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, kurir sabu yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa 

Lalu BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka ke Jakarta.

Namun belum sampai tujuan, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar. 

Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi

Baca juga: Tujuh Guru Besar PTN dan PTS Ikut Dipanggil Prabowo, Siapa Saja Mereka? Berikut Profilnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved