Berita Kutaraja
Kurir Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa
MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, kurir sabu yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan ...
Lalu BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka ke Jakarta.
Namun belum sampai tujuan, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi
Baca juga: Tujuh Guru Besar PTN dan PTS Ikut Dipanggil Prabowo, Siapa Saja Mereka? Berikut Profilnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Kurir Sabu
kurir sabu ditangkap
Bandara SIM
kurir sabu diserahkan ke jaksa
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
| Resmi! Danrem Lilawangsa Ali Imran Pecah Bintang, Kini Brigjen TNI |
|
|---|
| Wagub Dek Fadh Ikuti Rapat Penyesuaian TKD Bersama Mendagri |
|
|---|
| Aceh Peusapat Arsip Resmi Beroperasi, Solusi Penyimpanan Arsip dan Aset |
|
|---|
| Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
|
|---|
| Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kurir-Sabu-Ditangkap-di-Bandara-SIM-Segera-Diserahkan-ke-Jaksa.jpg)