Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Editor:
Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua tersangka penambang ilegal diserahkan Polres Aceh Timur ke Kejaksaan, Jum'at (10/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa penyerahan ini dilakukan, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Setelah tahap dua ini, proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas Adi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menindak aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(*)
Baca juga: Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal ke Kejaksaan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.