Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua tersangka penambang ilegal diserahkan Polres Aceh Timur ke Kejaksaan, Jum'at (10/12/2024). 

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan ini dilakukan, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Setelah tahap dua ini, proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas Adi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menindak aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(*)

Baca juga: Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal ke Kejaksaan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved