Berita Kriminal

Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Wanita, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Kekerasan Fisik 

Seorang oknum polisi berinisial Bripda AA, yang bertugas di Biddokes Polda Jabar ditahan atas laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews
Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP. 

PROHABA.CO, BANDUNG -  Seorang oknum polisi berinisial Bripda AA, yang bertugas di Biddokes Polda Jabar ditahan atas laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar, terungkap lewat unggahan di akun Instagram dan media sosial  oleh korban PLP.

Bripda AA ditahan sejak Selasa (24/12/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024. 

"PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024," kata Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, Rabu (25/12/2024).

Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. 

Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

Baca juga: Seorang Pejabat di Sumut Diculik dan Dianiaya, 3 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Viral Oknum Polisi Ancam Tembak Karyawan Toko di Tebing Tinggi

Kombes Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar. 

"Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.

Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," ujarnya.

Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. 

Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa dia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar. 

Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved