Berita Banda Aceh
Rekonstruksi di Rumah Kos, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polresta) Banda Aceh melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang ...
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teras Keadilan Indonesia, Yulizar mengatakan, saat ini sejumlah saksi dan rangkaian barang bukti sudah diserahkan ke penyidik.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polresta) Banda Aceh melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda Dhiyaul Fuadi (20) di salah satu rumah kos dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Rekonstruksi kasus itu dilakukan pada 10 Desember 2024 dengan menghadirkan tersangka pelaku ZA (19), kuasa hukum korban, dan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.
Informasi tentang rekonstruksi kasus itu diakui oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi Prohaba.co, Rabu (1/1/2025).
Dia mengatakan, tersangka memeragakan sejumlah adegan sebelum dan saat melakukan penikaman terhadap korban yang sedang tidur pulas di ranjangnya.
“Kita tidak menemukan adanya motif baru.
Namun, dari hasil rekonstruksi pelaku berpotensi dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Soalnya, dia sempat menunggu dulu sebelum membunuh,” katanya.
Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teras Keadilan Indonesia, Yulizar mengatakan, saat ini sejumlah saksi dan rangkaian barang bukti sudah diserahkan ke penyidik.
“Juga sudah dilakukan rekonstruksi kasus untuk memastikan bagaimana pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata Yulizar yang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga korban di Sekber Kopi kepada wartawan Prohaba.co, Dalam rekonstruksi itu, kata dia, tersangka sempat melihat korban melalui jendela dari arah luar.
Setelah itu, tersangka ZA masuk ke kamar dan duduk sejenak di kursi yang ada di dalam ruangan tersebut.
“Kemudian dia ke luar dan masuk kembali, lalu melakukan pembunuhan.
Saat ini pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan,” jelasnya.
Meski begitu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, mengingat tersangka pelaku berpotensi dijerat ddengan Pasal 340 KUHPidana.
Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi
reka ulang
Korban Pembunuhan di Jeulingke
Jeulingke
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
| Warga Banda Aceh Gerebek Sepasang Diduga Khalwat di Rumah Kontrakan Jelang Subuh |
|
|---|
| Patroli Dini Hari, Satpol PP dan WH Aceh Amankan 14 Muda-mudi dari Sejumlah Lokasi |
|
|---|
| Disaksikan Anak Kandung, Ayah Meninggal Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho di Lueng Bata |
|
|---|
| Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Wakapolres, Ini Daftar Pejabat yang Berganti Jabatan |
|
|---|
| Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tim-Kuasa-Hukum-Dhiyaul-Fuadi-yang-didampingi-oleh-keluarga-korban.jpg)