Rabu, 17 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Rekonstruksi di Rumah Kos, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polresta) Banda Aceh melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Tim Kuasa Hukum Dhiyaul Fuadi yang didampingi oleh keluarga korban memberikan keterangan kepada wartawan di Warkop Sekber, Banda Aceh, Rabu (1/1/2025). 

Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teras Keadilan Indonesia, Yulizar mengatakan, saat ini sejumlah saksi dan rangkaian barang bukti sudah diserahkan ke penyidik.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polresta) Banda Aceh melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda Dhiyaul Fuadi (20) di salah satu rumah kos dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Rekonstruksi kasus itu dilakukan pada 10 Desember 2024 dengan menghadirkan tersangka pelaku ZA (19), kuasa hukum korban, dan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.

Informasi tentang rekonstruksi kasus itu diakui oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi Prohaba.co, Rabu (1/1/2025).

Dia mengatakan, tersangka memeragakan sejumlah adegan sebelum dan saat melakukan penikaman terhadap korban yang sedang tidur pulas di ranjangnya.

“Kita tidak menemukan adanya motif baru.

Namun, dari hasil rekonstruksi pelaku berpotensi dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Soalnya, dia sempat menunggu dulu sebelum membunuh,” katanya.

Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan

Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teras Keadilan Indonesia, Yulizar mengatakan, saat ini sejumlah saksi dan rangkaian barang bukti sudah diserahkan ke penyidik.

“Juga sudah dilakukan rekonstruksi kasus untuk memastikan bagaimana pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata Yulizar yang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga korban di Sekber Kopi kepada wartawan Prohaba.co, Dalam rekonstruksi itu, kata dia, tersangka sempat melihat korban melalui jendela dari arah luar. 

Setelah itu, tersangka ZA masuk ke kamar dan duduk sejenak di kursi yang ada di dalam ruangan tersebut.

“Kemudian dia ke luar dan masuk kembali, lalu melakukan pembunuhan.

Saat ini pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan,” jelasnya. 

Meski begitu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, mengingat tersangka pelaku berpotensi dijerat ddengan Pasal 340 KUHPidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved