Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis (2/1/2025). 

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai pemediasi dan berhasil menyelesaikan Perkara tersebut melalui jalur RJ sesuai dengan asas keadilan restoratif.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis (02/01/2025) kemarin. 

Kegiatan ini berlangsung di ruang RJ Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. 

Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-B/150/XII/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 15 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Gampong Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai pemediasi dan berhasil menyelesaikan Perkara tersebut melalui jalur RJ sesuai dengan asas keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelapor, korban, tersangka MB, wali atau keluarga dari masing-masing pihak, serta Keuchik dan perangkat Gampong Seuneubok Keuranji. 

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan membuat Surat Perjanjian Perdamaian.

Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Cabai ke Tubuh Santri di Aceh Barat Berakhir Damai

Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan pengaduan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesediaan semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. 

“Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan komitmen kami untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat, khususnya perangkat gampong, dalam mendukung proses ini,” ujar Fajriadi, Jumat (03/01/2025).

Dengan tercapainya perdamaian, Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat terus menjaga kerukunan serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan.

"Satreskrim Polres Aceh Selatan akan terus memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Selatan," pungkasnya.(*) 

Baca juga: Farhat Abbas dan Denny Sumargo Akhirnya Berdamai, Dimedia Gus Ipul

Baca juga: Kasus Penganiayaan di TPS Bireuen Diselesaikan Secara Damai Melalui Keadilan Restoratif

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Penganiayaan di Kota Bahagia Secara Restorative Justice, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved