Berita Lhokseumawe

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pria Bersama Barang Bukti Sabu 1 Kg

Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria berinisial MY (45) dan KA (46)  yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Barang bukti sabu-sabu 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria berinisial MY (45) dan KA (46)  yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Bersama mereka polisi menyita barang bukti 1,005 kilogram atau 1.055 gram bruto sabu.

Kedua pria yang ditangkap pihak kepolisian adalah MY seorang sopir warga Blang Mangat Lhokseumawe serta KA  seorang PNS yang tinggal di Muara Dua Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.

Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.

“Saat kami tiba, kedua tersangka mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa.

Namun petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti.

Baca juga: Dua Pria Langsa Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Aceh Tamiang, Ini BB yang Diamankan

Baca juga: Ruko Dua Lantai di Jalan Protokol Langsa Terbakar, Diduga Konsleting Listrik

Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini,” jelas Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, selain paket sabu dalam plastik pink bertuliskan "TOP ONE,", juga berhasil menyita tiga telepon genggam milik tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali," katanya.

Untuk kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disamping itu, ia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah bebas dari narkotika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved