Berita Lhokseumawe
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pria Bersama Barang Bukti Sabu 1 Kg
Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria berinisial MY (45) dan KA (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria berinisial MY (45) dan KA (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.
Bersama mereka polisi menyita barang bukti 1,005 kilogram atau 1.055 gram bruto sabu.
Kedua pria yang ditangkap pihak kepolisian adalah MY seorang sopir warga Blang Mangat Lhokseumawe serta KA seorang PNS yang tinggal di Muara Dua Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
“Saat kami tiba, kedua tersangka mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa.
Namun petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti.
Baca juga: Dua Pria Langsa Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Aceh Tamiang, Ini BB yang Diamankan
Baca juga: Ruko Dua Lantai di Jalan Protokol Langsa Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini,” jelas Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, selain paket sabu dalam plastik pink bertuliskan "TOP ONE,", juga berhasil menyita tiga telepon genggam milik tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali," katanya.
Untuk kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, ia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah bebas dari narkotika.
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.