Berita Aceh Barat
Leher Warga Aceh Barat Ditebas Pakai Parang, Pelaku Ditangkap, Harus Dijahit 28 Kali
Syafruddin (43), warga Dusun Mushalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mengalami luka serius pada leher setelah
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/1/2025) menjelaskan bahwa setelah pembacokan itu terjadi, tersangka pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan.
PROHABA.CO, MEULABOH - Syafruddin (43), warga Dusun Mushalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mengalami luka serius pada leher setelah ditebas dengan parang oleh tetangganya gara-gara sengketa batas tanah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pante Ceureumen-Kila, Dusun Mushalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika Syafruddin pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.
Setiba di lokasi, ia melihat TH (54) bersama istrinya sedang membersihkan lahan tersebut menggunakan parang.
Lantas Syafruddin menegur dan memberi tahu TH bahwa lahan yang sedang dibersihkan itu merupakan miliknya dan sudah melampaui batas tanah kebun TH.
Namun, TH membantah klaim tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Tak lama setelah perdebatan, TH mendekati Syafruddin dan mengayunkan parang ke arahnya.
Parang tersebut tepat mengarah ke leher korban dan menyebabkan luka serius, lukanya sampai ke tenggorokan korban.
Baca juga: Sadis, Seorang Pemuda Mengamuk di Langsa, Kakek Tewas Ditebas Parang dan 3 Luka-Luka
Baca juga: Berawal Cekcok Soal Warisan, Pria di Bulukumba Tewas Ditebas Ipar Usai Shalat Subuh
Syafruddin berteriak minta tolong.
Beruntung, ada saksi yang mendengar teriakannya dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan.
Korban menderita luka parah dan harus mendapat 28 jahitan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/1/2025) menjelaskan bahwa setelah pembacokan itu terjadi, tersangka pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan.
Namun, petugas Polres Aceh Barat berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku TH berhasil kami amankan pada hari Rabu, pukul 00.30 WIB, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI,” ujar AKBP Andi Kirana.
Saat ini, tersangka TH sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini, sedangkan masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah tersebut.
Apalagi antara petani atau pekebun yang memiliki lahan saling berdekatan. (*)
Baca juga: Pria di Nagan Raya Bacok Tetangga hingga Kritis, Pelaku Sempat Duluan Kejar Anak Korban
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor di Aceh Barat
Baca juga: Korban Penipuan Umrah di Aceh Barat Minta DP Dikembalikan, Sudah 2 Tahun Lebih Tak Diberangkatkan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Barat
sengketa lahan
sengketa batas tanah
Ditebas
parang
pelaku
korban
Kecamatan Pante Ceureumen
Prohaba.co
| Rotasi Besar Parkside Hotel Group, Noersyam Akhmad Pimpin Portola Grand Arabia Banda Aceh |
|
|---|
| Jembatan Putus, Anak-anak di Aceh Barat Terpaksa Belajar di Pustu |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir |
|
|---|
| Lansia Ditemukan Meninggal di Pantai Suak Ribee, Diduga Tenggelam Saat Mandi |
|
|---|
| Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-memperlihatkan-tersangka-pelaku-pembacokan-warga-Pante-Ceureumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.