Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara,

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang dan berhasil menangkap seorang pelaku.

Seorang tersangka berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipiter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan.

Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual.

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan Minyak Mentah ke Sumatera Utara

Baca juga: Rumah Janda di Sungai Mas Aceh Barat Ludes Terbakar, Simpanan Uang Masjid beserta Sepmor Ikut Hangus

Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang Terbakar, BPBD Aceh Kerahkan Dua Damkar

Baca juga: Polres Nagan Raya Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong, 5 Warga dan 1 Alat Berat Diamankan

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved