Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (19/12/2024).
Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
"Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal berinisial MN (46) dan SA (44), keduanya berasal dari Kecamatan Peureulak Timur," ujar Adi.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama.
Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Barang bukti tersebut meliputi:
1 unit pacok penarik minyak,
7 tangki penampung minyak,
2 mesin pompa,
1 mesin genset,
1 mesin Dongpeng,
807 liter minyak mentah, dan
1 set dudukan mesin Dongpeng.
Baca juga: Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.