Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Dua tersangka penambang ilegal diserahkan Polres Aceh Timur ke Kejaksaan, Jum'at (10/12/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (19/12/2024).

Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  mengonfirmasi pelimpahan tersebut.

"Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal berinisial MN (46) dan SA (44), keduanya berasal dari Kecamatan Peureulak Timur," ujar Adi.

Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama.

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Barang bukti tersebut meliputi:

1 unit pacok penarik minyak,

7 tangki penampung minyak,

2 mesin pompa,

1 mesin genset,

1 mesin Dongpeng,

807 liter minyak mentah, dan

1 set dudukan mesin Dongpeng.

Baca juga: Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved