Berita Kriminal
Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong
MV (21), pemuda yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan Unit Perlindunga
Selain itu, tersangka meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada siapa pun.
Akan tetapi, permintaan dari pelaku tidak dihiraukan oleh anak tersebut.
"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya.
Setelah itu, orangtua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemilik Ponpes di Jakarta Timur Diduga Cabuli Santri Laki-laki, Dilakukan di Ruangan Khusus
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Diselamatkan di Jakarta
Baca juga: Seorang Ayah di Simalungun Tewas Terbakar Saat Hendak Selamatkan Istri dan Anaknya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Modus Cuci Keong",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.