Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor, Pelaku Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur 

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Banda Aceh

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / SARA MASRONI
FADILLAH ADITYA PRATAMA - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di sela konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor, Pelaku Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur  

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, usai mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian motor tersebut yakni Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa. 

Laporan Sara Masroni I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka yang telah diamankan adalah Mereka adalah Z (15) dan MH (18), warga asal Bireuen serta MJ (17), TMA (17), warga Banda Aceh

Sementara satu tersangka lainnya, KH alias Bumbu, masih dalam pengejaran polisi.

"Sementara satu orang lainnya yakni KH alias Bumbu masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (31/1/2025). 

Dikatakannya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.

Salah satu korbannya yakni Sarbini, seorang PNS yang merupakan warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.

"Korban kehilangan motor jenis Supra bernopol BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025 kemarin.

Baca juga: Seorang Pemuda di Langsa Bobol Warung Warga, Gasak dan Cincang Sepmor, Spare Part Dijual Terpisah

Motor tersebut diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya," ucap Kompol Fadillah. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, usai mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian motor tersebut yakni Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa. 

"Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satunya merupakan pekerja di bengkel itu,” ungkap Kompol Fadillah. 

“Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan yang telah terjadi," tambahnya.

Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekan lainnya yakni TMA, MH dan KH alias Bumbu.

"Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan usai pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron.

Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami," kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut. 

Komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.

Baca juga: Hanya Butuh 1X24 Jam, Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh

Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T.

Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel.

“Termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi," ucap Kompol Fadillah. 

"Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang dan dijual per item kepada para penadah.

Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan," tambahnya. 

Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," jelas Kompol Fadillah. 

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun. 

"Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Cot Girek saat Besuk Teman di Sel Polres Aceh Utara, Ternyata DPO Curanmor

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Mahasiswa Terkait Kasus Sabu dan Terancam Pidana Mati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Sikat Komplotan Curanmor Bobol Kondisi Setang Terkunci, Begini Pengungkapannya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved