Tukin Dosen
Pemerintah Tak Bisa Bayar Tukin Dosen 2020-2024, Begini Penegasan Wamendikti Saintek
Pemerintah tak bisa mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen aparatur sipil negara atau ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.
Menurut Stella, tunjangan itu tak bisa dibayar karena sejak dulu tukin untuk dosen ASN belum pernah dibayar dan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro belum menjabat.
PROHABA.CO - Pemerintah tak bisa mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen aparatur sipil negara atau ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Wamendikti Saintek), Prof Stella Christie.
Menurut Stella, tunjangan itu tak bisa dibayar karena sejak dulu tukin untuk dosen ASN belum pernah dibayar dan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro belum menjabat.
"Itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya memang dari segi tata negara Kemdiktisaintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena itu kami (Mendikti Saintek dan wakil menteri) tidak ada (belum menjabat) pada saat itu," kata Stella dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Stella menjelaskan, ada dua hal yang perlu dipahami oleh publik terkait tukin.
Pertama, masyarakat harus tahu bahwa tukin ini belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, ia menekankan di kepemimpinan Mendikti Satryo baru kembali diperjuangkannya pemberian tukin tersebut.
Kemudian, poin kedua yang harus dipahami publik adalah pencairan tukin ini tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan satu kelembagaan, Kemendikti Saintek.
Namun, harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain yang saat ini sedang dilakukan Kemendikti Saintek.
"Semuanya itu sedang dikerjakan, kembali seperti saya bilang kerja sama dari berbagai macam K/L untuk bisa menghasilkan yang sebaik-baiknya yang akan mengikuti asas keadilan, tapi juga asas bahwa tukin itu adalah tunjangan kinerja," jelas Stella Christie dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kemendikti Saintek juga sudah menyatakan tidak akan membayar keseluruhan Tukin yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Prof Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat edaran tersebut pun viral di media sosial X.
"Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum," kata Prof Togar kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025) lalu.
Tukin
tunjangan kinerja
tukin dosen
Aparatur Sipil Negara
ASN
Wamendikti Saintek
Prof Stella Christie
Prof Stella
Prohaba.co
Satu Korban Longsor Tambang Emas di Aceh Jaya Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi di Banda Aceh, Capai Rp 6,8 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Ganesh, Pelajar SMPN 2 Banda Aceh Wakili Aceh di Cabang Karate Pekan Olahraga Pelajar Nasional 2025 |
![]() |
---|
Rumah Nenek 70 Tahun di Simpang Tiga Habis Terbakar, Korban Ditampung Sementara oleh Kapolsek |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta Dukungan Komisi IX DPR RI untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.