Berita Nagan Raya

Seorang Wanita Muda Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong di Nagan Raya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Seorang wanita muda bernama Indah Sucia Nanda (26 tahun), terdakwa kasus arisan bodong dituntut selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025).  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Seorang wanita muda bernama Indah Sucia Nanda (26 tahun), terdakwa kasus arisan bodong dituntut selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya.

Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan warga Nagan Raya itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025).

Sebagaimana salinan tuntutan yang dikutip Serambinews.com dari SIPP PN Suka Makmue menyebutkan, bahwa JPU menyatakan terdakwa Indah Sucia Nanda binti M Juni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3  tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU.

Baca juga: Ditipu Rekan Bisnis Investasi Bodong, Bunga Zainal Masih Berharap Uang Rp15 Miliar Dikembalikan

Baca juga: Polres Nagan Raya Segera Serahkan Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong ke Jaksa

Dalam website SIPP juga disebutkan, bahwa PN Suka Makmue sudah menjadwalkan sidang putusan akan dibacakan majelis hakim PN pada Selasa, 11 Februari 2025.

Seperti diberitakan, kasus arisan bodong sempat heboh di Nagan Raya dengan korban mencapai puluhan orang.

Total uang para korban yang menjadi barang bukti (BB) dan digelapkan terdakwa mencapai Rp 500 juta lebih.

Setelah dilaporkan korban yang mayoritas ibu-ibu itu ke polisi, akhirnya kasus diselidiki pihak berwajib.

Pelaku Indah Sucia Nanda kemudian berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dalam pelariannya di Bali.

Wanita muda yang ditangkap ini sebelumnya pada Pemilu 2024, merupakan calon legislatif (caleg) dari sebuah parpol, namun gagal.(*)

Baca juga: Korban Arisan Bodong Diminta Melapor ke Polres Nagan Raya, Ini Modus Pelaku yang Kini Ditahan Itu

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Arisan Bodong ke Jaksa, Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Penembakan Senapan Angin ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved