Berita Kriminal

Pemuda di Minahasa Selatan Bunuh Tukang Ojek Karena Tak Terima Tantenya Digoda

Riski Solang (21), seorang pemuda ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang tukang ojek berinisial RAM (52)

Editor: Muliadi Gani
TribunManado.com/Dokumentasi Polsek Tikala  
TUKANG OJEK DIBUNUH - Riski Solang warga Minahasa Selatan ditangkap Polsek Tikala, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (7/2/2025). Riski diduga menjadi pembunuhan tukang ojek di Minahasa Selatan.  

PROHABA.CO, MINAHASA TENGGARA –  Riski Solang (21), seorang pemuda ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang tukang ojek berinisial RAM (52) di Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban menggoda tantenya. 

Penangkapan terjadi setelah Riski Solang menjadi buronan selama beberapa waktu.

Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi tersangka akibat dugaan penggodaaan terhadap tantenya.

"Pembunuhan ini terjadi setelah korban diduga menggoda tantenya, SL, dengan kata-kata yang tidak sopan," ujar David dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Nenek 72 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Kondisi Terikat di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika RAM mengantar SL, yang merupakan tante tersangka, dari Amurang menuju Desa Ranoako.

Dalam perjalanan, SL merasa tidak nyaman dan meminta untuk berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan mengambil uang.

Setelah kejadian tersebut, SL menceritakan insiden itu kepada pacar tersangka, yang kemudian disampaikan kepada Riski.

Merasa marah, Riski mengajak temannya untuk mengejar korban.

Saat menemukan RAM di jalan antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Riski menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, mengenai bagian dada dan kaki.

Baca juga: Siswa SMK Tewas usai Duel Maut di Semarang, Korban Sedikit Temperamen

Pelarian dan Penangkapan

Setelah melakukan aksi tersebut, Riski melarikan diri ke arah Bolsel dan Manado.

Ia kemudian menyerahkan diri di Polsek Tikala.

Tim Resmob Polres Minsel yang melakukan pencarian berhasil menemukan barang bukti berupa pisau badik, yang sempat dibuang oleh tersangka selama pelariannya.

Riski Solang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas David.

Baca juga: Istri aniaya Suami Pakai Kayu hingga Meninggal di Manggarai Timur, Tak Terima Dimaki dan Ditendang

Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Tantenya Digoda, Pemuda di Minahasa Selatan Bunuh Tukang Ojek, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved