Berita Kriminal

Oknum Guru Penjaskes SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya, Modus Kenang-kenangan Sebelum Lulus

Polisi menangkap seorang guru penjaskes SMA berinisial AF (29) di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Ericssen
ILUSTRASI PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan (15/2/2025). AF (29) oknum guru penjaskes SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak pecabulan terhadap tiga siswinya, Jumat (14/2/2025)  

PROHABA.CO, CIANJUR –  Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru.

Polisi menangkap seorang guru penjaskes SMA berinisial AF (29) di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga siswinya.

Kasus pelecehan ini memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru penjaskes tersebut, berawal adanya laporan dari ketiga korban. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, korban PI (17), SR (17), dan SS (17) mengatakan, awalnya korban enggan melapor karena takut.

"Setelah mendapat dukungan, mereka akhirnya berani melapor ke polisi," ujar AKP Tono pada Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Oknum Guru Berbuat Asusila Terhadap Siswi di Lampung Selatan, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Bogor hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Pelaku yang juga pembina OSIS dan guru kesiswaan menggunakan taktik manipulatif dengan meminta korban mengambil tasnya, lalu melakukan aksinya di ruangan tertutup.

Dari pengakuan korban, modus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024. 

Pelaku mencium bibir dan meraba tubuh korban, berdalih sebagai "kenang-kenangan" sebelum kelulusan.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Tono. (*)

Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya

Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala

Baca juga: Pria Bunuh Anak Pacar di Jember, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur, Kondisi Kejiwaan Diperiksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswi, Pelaku Berdalih Wujud 'Kenang-kenangan' Sebelum Kelulusan, 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved