Kasus Pencabulan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala

Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang oknum guru ngaji asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tangkap layar Tribunnews
Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.Tindakan keji ini sudah berlangsung sejak September 2024 

PROHABA.CO, SIJUNJUNG –  Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang oknum guru ngaji asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) karena melakukan tindakan kasus pelecehan seksual kepada muridnya. 

Pelaku yang berusia 54 tahun itu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.

“Perilaku bejat itu dilakukan usai pelaku mengajar murid-muridnya mengaji.

Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.

Tindak keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.

Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.

“Mendapat kabar tersebut kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Cabuli 8 Murid

Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat di dalam musala tempat anak korban belajar mengaji.

Pelecehan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku. 

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera  melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).

Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.

"Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.

Baca juga: Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS

Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.

“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved