Kasus Pencabulan
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala
Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang oknum guru ngaji asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat
PROHABA.CO, SIJUNJUNG – Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang oknum guru ngaji asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) karena melakukan tindakan kasus pelecehan seksual kepada muridnya.
Pelaku yang berusia 54 tahun itu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.
“Perilaku bejat itu dilakukan usai pelaku mengajar murid-muridnya mengaji.
Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.
Tindak keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
“Mendapat kabar tersebut kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Cabuli 8 Murid
Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat di dalam musala tempat anak korban belajar mengaji.
Pelecehan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).
Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.
"Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.
Baca juga: Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS
Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.
Kasus Pencabulan
pelecehan seksual
Guru Ngaji Cabuli Murid
Guru Ngaji
Polres Sijunjung
Sumatera barat
Prohaba.co
Oknum Guru SD di Jepara Cabuli Siswanya Sesama Jenis di Musala, Terungkap Lewat Obrolan WA |
![]() |
---|
Pemuda Di Gowa Ditangkap Usai Cabuli Bocah 5 Tahun |
![]() |
---|
Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes di Lombok NTB Cabuli 9 Santriwati, Pelaku Mengancam dan Menawarkan Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.