Kasus Pencabulan

Marbot di Gresik Ditangkap Usai Tiga Kali Cabuli Bocah di Dalam Masjid

Pria berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam masjid.

Editor: Muliadi Gani
surya/willy abraham (willy)
PENCABULAN - Petugas Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang marbot masjid tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Driyorejo, Selasa (4/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Seorang marbot masjid di Driyorejo, Gresik ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam masjid.
  • Pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena gemas kepada korban dan menganggapnya seperti cucu sendiri.
  • Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi dan pelaku kini terancam 15 tahun penjara.

PROHABA.CO, GRESIK – Aksi keji dilakukan seorang marbot masjid di Driyorejo, Gresik.

Pria berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam masjid.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkap, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali melakukan aksi cabul terhadap korban di waktu yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dan penyelidikan, aksi pencabulan itu ternyata sudah dilakukan tiga kali di waktu berbeda,” ujar Abid, Selasa (4/11/2025).

Abid sapaan akrabnya menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, melihat situasi di masjid.

Pelaku diketahui memanfaatkan situasi masjid saat sepi dan anak-anak tidak diawasi setelah shalat.

Ketika situasi memungkinkan, pelaku ANH melancarkan aksinya terhadap korban.

“Dari rekaman CCTV yang kami amankan, memang benar pelaku melakukan perbuatannya di area masjid,” tambah Abid.

Baca juga: Penghina Nabi Muhammad di TikTok Dilapor ke Polisi, Pemuda Berdarah Aceh

Ngaku Gemas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut, pelaku beralasan dirinya “gemas” kepada korban dan menganggapnya seperti cucu sendiri.

Polisi menegaskan alasan itu tidak dapat diterima dan justru memperberat moralitas tindakannya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kejiwaan pelaku.

“Kami imbau para orangtua agar lebih waspada.

Bangun komunikasi yang baik dengan anak, ajarkan anak-anak tentang batasan tubuh, dan segera lapor jika ada tindakan tidak pantas,” tegas Abid.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada 27 Oktober 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved