Kasus Pencabulan

Marbot di Gresik Ditangkap Usai Tiga Kali Cabuli Bocah di Dalam Masjid

Pria berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam masjid.

Editor: Muliadi Gani
surya/willy abraham (willy)
PENCABULAN - Petugas Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang marbot masjid tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Driyorejo, Selasa (4/11/2025).  

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan laporan dan bukti CCTV, polisi bergerak cepat dan menangkap ANH pada 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur Diringkus di Sebuah Warkop

Baca juga: Cristiano Ronaldo Ungkap Rencana Menikah dengan Georgina Rodriguez Usai Piala Dunia 2026

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Nduga Papua Pegunungan, 23 Orang Dilaporkan Hilang


Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Di Dalam Masjid, Marbot di Gresik Malah Berbuat Dosa ke Anak Kecil, Pelaku Ngakunya Gemas, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved