Kasus Pencabulan
Marbot di Gresik Ditangkap Usai Tiga Kali Cabuli Bocah di Dalam Masjid
Pria berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam masjid.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan laporan dan bukti CCTV, polisi bergerak cepat dan menangkap ANH pada 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
Baca juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur Diringkus di Sebuah Warkop
Baca juga: Cristiano Ronaldo Ungkap Rencana Menikah dengan Georgina Rodriguez Usai Piala Dunia 2026
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Nduga Papua Pegunungan, 23 Orang Dilaporkan Hilang
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Di Dalam Masjid, Marbot di Gresik Malah Berbuat Dosa ke Anak Kecil, Pelaku Ngakunya Gemas,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Oknum Guru SD di Jepara Cabuli Siswanya Sesama Jenis di Musala, Terungkap Lewat Obrolan WA |
|
|---|
| Pemuda Di Gowa Ditangkap Usai Cabuli Bocah 5 Tahun |
|
|---|
| Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali |
|
|---|
| Pimpinan Ponpes di Lombok NTB Cabuli 9 Santriwati, Pelaku Mengancam dan Menawarkan Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-Satreskrim-Polres-Gresik-mengamankan-seorang-marbot-masjid-tersangka-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.