Berita Sabang

Minta Izin ke Toilet, Terdakwa Kasus Khalwat Kabur Saat Akan Disidang di MS Sabang

NM (18), seorang terdakwa kasus khalwat melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syariyah (MS) Sabang saat menunggu giliran sidang, Rabu (19/2/2025)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KABUR DARI RUANG SIDANG - Terdakwa khalwat berinisial NM yang kabur dari ruang sidang Mahkamah Syariyah Sabang, Rabu (19/2/2025) 

Menurut Milono, Mahkamah Syariah tidak memiliki ruang tahanan khusus, sehingga terdakwa yang menunggu sidang ditempatkan di dalam ruang persidangan. “Kami sudah menerapkan prosedur yang berlaku.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG -  NM (18), seorang terdakwa kasus khalwat melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syariyah (MS) Sabang saat menunggu giliran sidang, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Melansir informasi dihimpun Serambinews.com, NM yang sedang menunggu giliran sidang, meminta izin kepada petugas untuk pergi ke toilet. 

Hal ini lumrah terjadi, namun ternyata menjadi awal dari aksi dirinya kabur. 

"Petugas kami mengantar ke toilet, tetapi tiba-tiba ia (NM) mendorong dan membenturkan petugas ke tembok.

Akibatnya, petugas sempat mengalami sesak napas dan syok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, saat dikonfirmasi Serambinews.com. 

Rekaman CCTV menunjukkan Nazar, yang saat itu hanya terborgol di satu tangan, melarikan diri melalui sisi samping gedung Mahkamah Syariyah Sabang, kemudian berlari ke arah pintu depan.

Dengan langkah tergesa, ia berhasil keluar dari area persidangan, meninggalkan kebingungan di ruang sidang.

Menurut Milono, Mahkamah Syariah tidak memiliki ruang tahanan khusus, sehingga terdakwa yang menunggu sidang ditempatkan di dalam ruang persidangan.

“Kami sudah menerapkan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh

Baca juga: AKP Bustani, Perwira Polisi yang Banyak Gelar Akademik, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara

Namun, karena tidak adanya ruang tahanan, pengawasan terhadap terdakwa menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Tentu hal ini berbeda dengan Pengadilan Negeri yang memiliki sel tahanan, tempat menunggu giliran sidang dan ditempatkan kembali ke sel tersebut usai sidang sebelum akhirnya dibawa kembali ke rutan. 

Kasus yang menjerat Nazar berkaitan dengan dugaan khalwat, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 150 bulan penjara.

Siang itu, Nazar seharusnya menyampaikan pembelaannya di persidangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved