Kasus Pencabulan

Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. 

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
PRIA CABULI BOCAH - Pria berinisial ZA di Aceh Timur ditangkap polisi karena mencabuli bocah tujuh tahun pada Sabtu (1/3/2025). 

Kepada orang tuanya, sebut Adi, Mawar mengaku bahwa ia sudah dua kali dicabuli oleh ZA, tapi Mawar tak ingat lagi waktunya.

PROHABA.CO, IDI - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. 

Pelaku berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli bocah berusia tujuh tahun.

“ZA diamankan karena diduga sudah mencabuli anak berusia tujuh tahun. 

Bocah asal Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, itu sebut saja bernama Mawar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, pada Sabtu (1/3/2025).

Kepada orang tuanya, sebut Adi, Mawar mengaku bahwa ia sudah dua kali dicabuli oleh ZA, tapi Mawar tak ingat lagi waktunya.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (27/2/2025) siang berhasil mengamankan ZA dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap ZA kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” jelas Adi.

Dari kejadian itu, tambah Kasat Reskrim, pihaknya mengimbau para orang tua untuk memantau dan mengawasi pergaulan anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. 

“Sebab, di wilayah hukum Polres Aceh Timur, kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 lalu yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi," tegasnya dikutip dari Serambinews.com.

Di samping itu, tambah Adi, kepada orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. 

Selain itu, juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-temannya di luar rumah. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved