Berita Nasional
Pemerasan, Penipuan, dan Perlawanan Pada Kasus Skandal Pagar Laut Tangerang
Para warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengatakan mereka menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka
Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Para warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengatakan mereka menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka terkait kasus pagar laut Tangerang.
Para warga dipaksa membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan dokumen kepemilikan tanah, namun tak semua pemaksaan ini berakhir dengan hak yang sah.
Seorang pengacara yang mewakili para warga, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya telah menyetorkan Rp 30,8 juta untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Namun, sertifikat yang seharusnya diberikan justru dialihkan kepada pihak lain.
"Warga kami, sebelah saya ini, ini diperas untuk membuat hanya SPPT. Hanya SPPT ini dikenakan biaya Rp 30 juta, sudah dibayar.
Sudah dibayar oleh beliau Rp 30,8 juta, tapi SPPT-nya malah beralih ke orang lain," kata Henri saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025).
Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga menjadi salah satu aktor utama dan kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari kasus ini.
"Karena kades ini kan menjadi calo juga.
Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi," jelasnya.
Sebagai bentuk perlawanan, warga akhirnya mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah serta pihak swasta yang dianggap bertanggung jawab.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.
Melalui gugatan tersebut, warga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal ini.
"Kami berharap presiden turun tangan dan membersihkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang," pungkas Henri.
(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Baca juga: Kronologi ART di Tangerang Selatan Menculik Anak Majikan Berusia 10 Bulan
Baca juga: Heboh! Rekaman Percekapan Asisten Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Minta Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar
Baca juga: Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan Ponzi, Pelaku Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Pagar Laut Tangerang: Pemerasan, Intimidasi, dan Relokasi Paksa",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026 |
|
|---|
| Tanpa Ribet! Kini Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga, Bawa 2.011 Butir Obat Terlarang |
|
|---|
| Suami Bakar Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Pelaku Alami Luka Bakar 85 Persen |
|
|---|
| Bulog Cetak Sejarah, Stok Beras Capai Lebih dari 5 Juta Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasus-Pagar-Laut-Tangerang.jpg)