Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional

Pemerasan, Penipuan, dan Perlawanan Pada Kasus Skandal Pagar Laut Tangerang

Para warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengatakan mereka menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka

Tayang:
Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Muliadi Gani
Kompas
PAGAR LAUT - Para warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang sedang melakukan konferensi pers terkait gugatan Law Suit, pada Kamis, (27/2/2025). Sejumlah warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka terkait kasus pagar laut Tangerang.(Kompas.com/Acep Nazmudin). 

PROHABA.CO - Para warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengatakan mereka menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah mereka terkait kasus pagar laut Tangerang.

Para warga dipaksa membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan dokumen kepemilikan tanah, namun tak semua pemaksaan ini berakhir dengan hak yang sah.

Seorang pengacara yang mewakili para warga, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya telah menyetorkan Rp 30,8 juta untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Namun, sertifikat yang seharusnya diberikan justru dialihkan kepada pihak lain.

"Warga kami, sebelah saya ini, ini diperas untuk membuat hanya SPPT. Hanya SPPT ini dikenakan biaya Rp 30 juta, sudah dibayar.

Sudah dibayar oleh beliau Rp 30,8 juta, tapi SPPT-nya malah beralih ke orang lain," kata Henri saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025).

Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga menjadi salah satu aktor utama dan kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari kasus ini. 

"Karena kades ini kan menjadi calo juga.

Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi," jelasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, warga akhirnya mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah serta pihak swasta yang dianggap bertanggung jawab.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.

Melalui gugatan tersebut, warga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal ini.

"Kami berharap presiden turun tangan dan membersihkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang," pungkas Henri.

(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Baca juga: Kronologi ART di Tangerang Selatan Menculik Anak Majikan Berusia 10 Bulan

Baca juga: Heboh! Rekaman Percekapan Asisten Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Minta Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar

Baca juga: Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan Ponzi, Pelaku Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Pagar Laut Tangerang: Pemerasan, Intimidasi, dan Relokasi Paksa", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved