Selasa, 12 Mei 2026

Ramadhan 2025

Tadarus di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum dan Keutamaannya? Simak Ulasan Berikut

Tadarus merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh umat muslim dengan cara membaca dan mendengarkan Al-Qur'an secara bersama-sama.

Tayang:
Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ILUSTRASI MEMBACA AL-QUR'AN - Ilustrasi membaca Al-Qur'an. Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA disimpulkan bahwa hukum dari tadarus Al-Qur'an pada bulan suci Ramadhan sangatlah dianjurkan. 

Tadarus bukan hanya sekadar membaca, tapi juga bertujuan untuk memahami dan merenungkan makna dari ayat-ayat yang dibaca dan serta memperkuat ikatan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama umat Muslim.

PROHABA.CO - Tadarus merupakan kegiatan membaca atau mendengarkan Al-Qur'an bersama-sama.

Kegiatan ini sering dilakukan dalam bentuk kelompok untuk saling mengingatkan dan memotivasi agar bisa mengkhatamkan Al-Qur'an selama bulan puasa. 

Tadarus bukan hanya sekadar membaca, tapi juga bertujuan untuk memahami dan merenungkan makna dari ayat-ayat yang dibaca dan serta memperkuat ikatan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama umat Muslim.

Tadarus juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi. 

Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bersabda yang artinya:

“Barang siapa yang memeriahkan bulan Ramadhan dengan ibadah; (dan dilaksanakan) dengan penuh keimanan serta keikhlasan, maka akan diampuni dosanya yang sudah lalu.” (Shahih Bukhari, h.1870)”

Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa hukum dari tadarus Al-Qur'an pada bulan puasa sangatlah dianjurkan.

Lalu, apa saja yang menjadi keutamaan tadarus pada bulan Ramadhan?

Simak penjelasan di bawah ini:

1. Menjadi Penolong Pada Hari Kiamat 

Sesuai dengan Hadist yang disampaikan oleh HR. Ahmad, Shahih At-Taghrib berikut:

"Amalan puasa dan membaca Al-Qur'an akan memberi syafaat bagi seorang hamba di hari kiamat nanti.

Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberikannya syafa'at kepadanya.

Dan Al-Qur'an pun berkata: Aku menahannya dari waktu tidur di malam hari, maka izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberikan syafa'at." (HR. Ahmad, Shahih At-Targhib: 1429)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved