Senin, 27 April 2026

Ramadhan 2025

Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ZAKAT FITRAH - Ilustasi Zakat Fitrah. Berikut ini bacaan niat saat membayar zakat fitrah, lengkap dengan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.  

PROHABA.CO -  Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah.

Sebelum membayarnya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya.

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka.

Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)

Niat dan doa menyerahkan zakat fitrah bisa diamalkan ketika seorang muslim menunaikan zakat fitrah.

Doa ini bisa dibaca ketika memberikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Inilah bacaan niat membayar zakat fitrah dan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim.

Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dan bahan pokok lainnya.

Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut.

Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved