Berita Internasional

Pengadilan Perintahkan Presiden Yoon Suk Yeol Dibebaskan, Batal Mendekam di Penjara 

Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon

Editor: Misran Asri
X/Twitter
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol 

Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon selama penyelidikan

PROHABA.CO, SEOULPengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (7/3/2025) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol

Keputusan ini memungkinkan Yoon untuk dibebaskan setelah hampir dua bulan mendekam di balik jeruji besi.

Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon selama penyelidikan, DW News melaporkan.

Pengadilan menilai bahwa Yoon didakwa setelah masa penahanannya berakhir, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses hukum tersebut.

Namun, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, menyatakan bahwa meskipun penangkapan dibatalkan, Yoon kemungkinan belum akan segera dibebaskan.

Pasalnya, jaksa penuntut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Tuduhan pemberontakan dan darurat militer

Yoon ditangkap pada Januari 2025 setelah didakwa terkait pemberontakan, yang muncul setelah ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Keputusan ini memicu ketegangan besar, bahkan pasukan bersenjata mencoba memasuki gedung parlemen, sebuah peristiwa yang mengingatkan pada masa kediktatoran Korea Selatan pada era 1980-an.

Penyidik menyatakan bahwa tindakan Yoon tersebut merupakan bentuk pemberontakan.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Ditangkap, Akan Hadapi Banyak Penyelidikan

Baca juga: Presiden Korea Selatan Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Tanggapan Yoon Suk Yeol

Dikutip dari Yonhap News, Yoon sebelumnya menolak untuk ditangkap selama dua minggu di kompleks kepresidenannya di Seoul, meskipun jaksa terus berusaha menangkapnya.

Keputusan pengadilan yang mengizinkan Yoon diadili tanpa penahanan fisik ini menjadi titik balik dalam kasus yang telah menarik perhatian banyak pihak.

Pemakzulan dan Persidangan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved