Berita Internasional

Pengadilan Perintahkan Presiden Yoon Suk Yeol Dibebaskan, Batal Mendekam di Penjara 

Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon

Editor: Misran Asri
X/Twitter
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol 

Selain menghadapi tuntutan pidana terkait pemberontakan, Yoon juga dimakzulkan pada Desember 2024 oleh anggota parlemen Korea Selatan.

Persidangan pemakzulan berlanjut pada akhir Februari 2025, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan segera memutuskan apakah akan mengesahkan pemakzulan tersebut.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendukung pemakzulan, Yoon akan resmi dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu dua bulan setelahnya.

Pada sidang pemakzulan, Yoon membela tindakannya dengan mengatakan bahwa darurat militer yang diberlakukannya adalah untuk mengatasi ancaman eksternal, termasuk Korea Utara, serta elemen-elemen dalam masyarakat yang dianggap mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.

Keputusan Pengadilan dan proses pemakzulan

Keputusan pengadilan pada 7 Maret ini memberi Yoon kesempatan untuk melanjutkan proses peradilan tanpa harus berada di penjara.

Meskipun demikian, ketegangan politik di Korea Selatan belum berakhir.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulan Yoon akan menjadi langkah selanjutnya yang menentukan masa depan presiden yang dimakzulkan ini.

Sementara itu, jika Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Reaksi oposisi Korea Selatan

Dikutip dari CNN, pembebasan Yoon disesalkan oleh pemimpin partai oposisi Lee Jae-myung.

Ia pun menyerukan agar masyarakat Korsel ikut serta dalam mengawasi Yoon Suk-yeol.

“Hanya karena jaksa melakukan kesalahan perhitungan mendasar tak menghilangkan fakta yang jelas bahwa Presiden Yoon Suk-yeol menghancurkan tatanan konstitusional melalui kudeta militer yang tak konstitusional,” ucap pemimpin Partai Demokratik Korea itu.

Baca juga: Pengadilan Korea Selatan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

“Pemberontakan masih terjadi dan mengatasinya adalah tugas terpenting kita saat ini,” kata Lee Jae-myung.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Drama Baru Korsel, Yoon Suk Yeol Batal Mendekam di Bui, Pengadilan Perintahkan Presiden Dibebaskan, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/03/08/drama-baru-korsel-yoon-suk-yeol-batal-mendekam-di-bui-pengadilan-perintahkan-presiden-dibebaskan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved