Internasional

Pengadilan Korea Selatan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan diberhentikan sementara,

Editor: Muliadi Gani
X/Twitter
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol mengatakan pada konferensi pers pada 7 November, bahwa adanya kemungkinan pihaknya mengirimkan senjata ke Ukraina. Presiden Korsel resmi mencabut status darurat militer usai ditolak oleh parlemen. 

PROHABA.CO, SEOUL -  Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan diberhentikan sementara, kata penyelidik pada Selasa (31/12/2024).

Perintah penangkapan ini dikeluarkan atas upaya singkatnya untuk memberlakukan darurat militer di negara tersebut.

Sebelumnya, Yoon telah memberlakukan darurat militer di negara tersebut dan beberapa jam kemudian dicabut.

“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP pada akhir Desember 2024.

“Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya,” imbuh pernyataan itu.

Diketahui, penyidik yang menyelidiki Yoon atas deklarasi darurat militernya meminta surat perintah tersebut pada Senin setelah presiden yang diskors tersebut gagal melapor untuk diinterogasi untuk ketiga kalinya.

Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil bulan ini, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisispolitik terburuknya dalam beberapa dekade.

Baca juga: Buntut Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Didesak Mundur, Buruh Mengancam

Ia diskors dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas tindakan tersebut, tetapi putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengonfi rmasi pemakzulan tersebut.

Pemimpin konservatif tersebut juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Surat perintah penggeledahan dikeluarkan sekitar 33 jam setelah diminta.

Menurut media lokal, hal itu merupakan waktu terlama dalam sejarah untuk sidang surat perintah penggeledahan.

Meskipun surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan, tidak jelas apakah penyidik dan polisi akan dapat melaksanakannya. Presiden sebelumnya telah menolak untuk mematuhi tiga surat perintah penggeledahan.

Polisi dikerahkan Selasa pagi di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya untuk mencegah keributan.

Para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon yang menuntut pencopotannya telah mengintai kediamannya.

Media lokal melaporkan bahwa penangkapan atau penggeledahan yang akan segera terjadi di kediaman presiden tidak mungkin terjadi, karena penyidik mungkin akan berusaha berkoordinasi dengan dinas keamanan presiden.

Baca juga:  Pejabat Tinggi Korea Pembantu Presiden Korsel Ramai-ramai Mundur Usai Pencabutan Darurat Militer

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved