Minyak Goreng Kemasan
Satgas Pangan Polri Sita MinyaKita yang Diduga Isinya Kurang dari Jumlah pada Label Kemasan
Sejumlah minyak goreng kemasan merek MinyaKita, disita Tim Satgas Pangan Polri, karena diduga volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
"Dari hasil pengukuran sementara, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 700-900 ml," ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
PROHABA.CO, JAKARTA – Sejumlah minyak goreng kemasan merek MinyaKita, disita Tim Satgas Pangan Polri, karena diduga volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap tiga produsen berbeda.
"Dari hasil pengukuran sementara, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 700-900 ml," ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Barang bukti tersebut disita dari tiga produsen yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, dengan ukuran 1 liter; dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan 2 liter.
Baca juga: Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Kini Takut Keluar Rumah
Helfi menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan praktik kecurangan tersebut.
"Langkah yang sudah diambil saat ini meliputi penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Sidak ini bertujuan memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok menjelang Lebaran 2025.
Dalam sidak tersebut, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan, baik dari segi volume maupun harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran bahkan membeli satu lusin MinyaKita kemasan 1 liter dan satu kotak MinyaKita kemasan 2 liter untuk dicek isinya.
Saat diuji menggunakan gelas ukur, ternyata beberapa kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 750-800 ml.
Baca juga: Mantan Ketua KPA Aceh Tamiang Lolos dari Penculikan Setelah Melompat dari Mobil, Begini Kejadiannya
Baca juga: Dalam Bulan Puasa, Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Sepasang Diduga Khalwat dalam Mobil
Selain itu, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan yaitu Rp 15.700 per liter.
Amran mengungkapkan bahwa di pasar tersebut, MinyaKita dijual hingga Rp 18.000 per liter.
"Kami temukan MinyaKita dijual seharga Rp 18 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.