RUPSLB Bank Aceh
Bank Aceh Gelar RUPSLB, Ini Calon Pengurus Baru yang Diusulkan Fit and Proper Test ke OJK
Bank Aceh Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (14/3/2025).
1. Memberhentikan Fadhil Ilyas dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah.
2. Memberhentikan sementara Numairi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah, dengan pemberhentian definitif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Sebagai langkah transisi kepemimpinan, untuk sementara waktu, Bank Aceh Syariah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, M Hendra Supardi yang saat ini bertugas sebagai Direktur Dana & Jasa PT Bank Aceh.
Keputusan ini diambil untuk memastikan stabilitas operasional serta kesinambungan strategi pertumbuhan bank di masa mendatang.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar, menyampaikan, keputusan ini merupakan bagian dari strategi besar dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik.
"Kami optimis, dengan kepengurusan baru ini, Bank Aceh Syariah akan semakin maju dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta berkontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah," ujar Iskandar.
Dengan adanya langkah strategis ini, sambungnya, Bank Aceh Syariah semakin optimis dalam menghadapi tantangan dan peluang di industri perbankan di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Transformasi kepengurusan ini diharapkan dapat membawa inovasi, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta memperkuat peran bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh melalui layanan keuangan syariah yang modern dan berdaya saing. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
PT Bank Aceh Syariah
Bank Aceh Syariah
Bank Aceh
RUPSLB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
pengurus baru
Direktur Utama
Direktur Operasional
Direktur Bisnis
Direktur Kepatuhan
fit and proper test
uji kelayakan dan kepatutan
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Prohaba.co
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.