Berita Nasional

Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia Saat Berduaan dengan Mahasiswi di Indekos, Diperiksa Propam

Seorang oknum polisi terjaring razia petugas gabungan saat berduaan dengan seorang mahasiswi di kamar indekos di Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban,

Editor: Muliadi Gani
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
RAZIA POLISI - Petugas gabungan merazia sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Wr. Supratman Tuban, Sabtu (15/3/2025). Dalam razia ini petugas mendapati ada seorang oknum anggota polisi yang tengah ngamar dengan gadis tanpa hubungan suami istri. 

PROHABA.CO -  Seorang oknum polisi terjaring razia petugas gabungan saat berduaan dengan seorang mahasiswi di kamar indekos di Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Oknum tersebut diketahui berinisial TM (22), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang berdinas di Polres Lamongan, dan EDP (20), mahasiswi asal Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Petuga gabungan yang terdiri dari dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar di dalam kamar.

Satu di antara pasangan tersebut melibatkan seorang oknum anggota polisi.

Pasangan pertama ditemukan di sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Pria berinisial TM (22), yang diduga sebagai oknum polisi, terjaring bersama pasangannya EDP (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

TM sempat menolak saat petugas melakukan razia, mengeklaim ia tidak berbuat asusila.

Baca juga: Aksinya Diketahui Korban, Pencuri Buang Sepmor Curiannya di Pinggir Jalan

Namun, setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM akhirnya menyadari kesalahannya.

Pasangan kedua, NAZ (42) dan MK (23), ditemukan di sebuah homestay di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

Mereka juga bukan suami istri dan langsung diproses oleh petugas.

Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi , menjelaskan pasangan TM dan EDP tidak diproses lebih lanjut karena petugas tidak menemukan cukup bukti.

Posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

“Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved