Penipuan
Minta Sumbangan Atas Nama Pesantren Tapi Uang Dipakai untuk Judol, Pemuda Aceh Utara Ditangkap
AMR (25), pemuda Aceh Utara ditangkap personel Polsek Kuta Alam setelah terbukti mencari sumbangan dengan dalih untuk pesantren tapi uang untuk judol.
Setelah kebohongannya terbongkar, AMR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan hal itu untuk meraup keuntungan besar, terutama karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - AMR (25), pemuda asal Aceh Utara ditangkap personel Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh setelah terbukti mencari sumbangan dengan dalih untuk pesantren, tapi uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan, AMR sudah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir dengan meminta sumbangan dari warga di Banda Aceh.
Ia mengklaim bahwa sumbangan tersebut akan disalurkan untuk membantu salah satu dayah (pesantren) di kampungnya.
Kedok AMR akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AMR di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, pada Kamis (20/3/2025) malam.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," kata Suriya dikutip dari Kompas.com.
Saat diperiksa, AMR sempat beralasan bahwa ia melakukan tindakan tersebut atas perintah pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara.
Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa sebagai bukti.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi ke dayah yang disebutkan, pihak pengelola dayah tidak mengenali AMR dan menyatakan bahwa ia bukan santri di sana.
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata bukan merupakan santri di sana," ucap Suriya.
Setelah kebohongannya terbongkar, AMR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan hal itu untuk meraup keuntungan besar, terutama karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam sehari, AMR dapat mengumpulkan uang sumbangan antara Rp 300-400 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, hingga bermain judi online.
"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online.
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Hati-Hati! Warga Aceh Tengah Tertipu Rp 553 Juta akibat Tergiur Investasi dan Keuntungan Besar |
![]() |
---|
Penipuan Digital Makin Marak, Bank Aceh Jamin Keamanan Action Mobile dan Minta Nasabah Waspada |
![]() |
---|
Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Marak di Banda Aceh, Waspadalah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.