Berita Banda Aceh

7.000 Lebih Warga Aceh Tahun Ini Berlebaran di Penjara, Boleh Dikunjungi Selama Idulfitri

Lebaran Idulfitri sudah di ambang pintu, saat umat muslim yang domisilinya terpencar biasanya berkumpul bersama keluarga masing- masing.

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Prohaba.co dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Banda Aceh, Jumat (28/3/2025) sore, saat ini lebih 7.000 penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Lebaran Idulfitri sudah di ambang pintu, saat umat muslim yang domisilinya terpencar biasanya berkumpul bersama keluarga masing- masing.

Namun, tahun ini lebihdari 7.000 warga Aceh tidak dapat berkumpul dengan keluarganya lantaran sedang menjadi penghuni penjara (LP atau rutan).

Sebagian besar sedang menjalani masa hukuman, sebagian lagi dalam proses persidangan di pengadilan negeri (PN) atau mahkamah syar’iyah (MS). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Prohaba.co dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Banda Aceh, Jumat (28/3/2025) sore, saat ini lebih 7.000 penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.

Jumlah persisnya mereka adalah 7.803 orang. Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.

Yan Rusmanto menambahkan bahwa dari 7.803 penghuni LP dan rutan itu terbanyak memang penduduk Aceh.

Tak sampai 10 persen yang bukan warga Aceh, misalnya mereka yang berasal dari Sumatera Utara, Batam, Lampung, atau Pulau Jawa.

Baca juga: 5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1446 H

Mereka ditahan di Aceh karena melakukan tindak pidana atau jarimah (kejahatan yang dilarang oleh syariat Islam) di wilayah hukum Aceh.

Namun, ada juga penduduk Aceh yang menjalani hukuman di luar Aceh. 

Misalnya, di LP Kelas II A Tanjung Gusta Medan yang tahun 2024 saja penghuninya mencapai 3.235 WBP.

Padahal, daya tampung idealnya hanya untuk 1.500 orang.

Di LP ini, dari tahun ke tahun lumayan banyak penduduk Aceh yang menjalani hukuman, terutama karena terlibat perkara narkoba.

Namun, Yan Rusmanto tak punya data berapa persisnya warga Aceh yang kini menghuni LP Tanjung Gusta atau LP Batam, LP Lampung, maupun LP Kelas II A Salemba di Jakarta Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved