Berita Banda Aceh

5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1446 H

Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengusulkan sebanyak 5.532

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengusulkan sebanyak 5.532 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Aceh untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan kepada terhukum). 

Remisi Idulfitri itu setiap tahun rutin diberikan kepada para napi yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan hal itu kepada Prohaba.co dikutip dari Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (27/3/2025) sore.

Menurutnya, usulanpengurangan hukuman itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang ‘by system’ sampai ke menteri.

Dalam hal ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

“Kalau sampai pada hari pengumuman tidak ada perubahan atau kesalahan dalam persyaratan, Insyaallah semua yang diusulkan itu akan mendapatkan remisi,” kata Yan Rusmanto.

Penyerahan remisi itu nantinya akan diberikan persis pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. 

Baca juga: 11 Tahun Nikah, Alyssa Soebandono Disebut Suaminya Mulai Berubah

Baca juga: Dari 52, Hanya 6 Lagi Penghuni LP Kutacane yang Kabur Belum Tertangkap

Kunjungan Lebaran

Terkait momentum Idulfitri, Yan menerangkan bahwa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya.

“Untuk durasi kunjungan akan kita upayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa,” kata Yan Rusmanto.

Diungkapkannya yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau tidak berkelakuan baik.

Para WBP itu nantinya mendapatkan remisi bervariasi, yakni antara 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.

7.803 Total penghuni Ditanya berapa jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini, Yan menyebutkan sebanyak 7.803 orang.

Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved