Berita Banda Aceh
5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1446 H
Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengusulkan sebanyak 5.532
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengusulkan sebanyak 5.532 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Aceh untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan kepada terhukum).
Remisi Idulfitri itu setiap tahun rutin diberikan kepada para napi yang memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan hal itu kepada Prohaba.co dikutip dari Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (27/3/2025) sore.
Menurutnya, usulanpengurangan hukuman itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang ‘by system’ sampai ke menteri.
Dalam hal ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.
“Kalau sampai pada hari pengumuman tidak ada perubahan atau kesalahan dalam persyaratan, Insyaallah semua yang diusulkan itu akan mendapatkan remisi,” kata Yan Rusmanto.
Penyerahan remisi itu nantinya akan diberikan persis pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Baca juga: 11 Tahun Nikah, Alyssa Soebandono Disebut Suaminya Mulai Berubah
Baca juga: Dari 52, Hanya 6 Lagi Penghuni LP Kutacane yang Kabur Belum Tertangkap
Kunjungan Lebaran
Terkait momentum Idulfitri, Yan menerangkan bahwa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya.
“Untuk durasi kunjungan akan kita upayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa,” kata Yan Rusmanto.
Diungkapkannya yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau tidak berkelakuan baik.
Para WBP itu nantinya mendapatkan remisi bervariasi, yakni antara 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
7.803 Total penghuni Ditanya berapa jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini, Yan menyebutkan sebanyak 7.803 orang.
Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
Ekspor Batu Bara ke India, Aceh Dapat Rp516 Miliar per Bulan |
![]() |
---|
Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa |
![]() |
---|
Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Waspada, Warga Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Bunda PAUD Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal Sapa Murid TK & SD Methodist |
![]() |
---|
Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.