Berita Kriminal

Kronologi Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya, Jasad Dimasukkan ke Dalam Sumur

Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Petugas personil menyuruh pelaku untuk duduk kursi roda, untuk dilakukan pemaparan di Lokasi TKP di Jalan Tanjung Selamat, Deli Serdang, Rabu (9/4/2025). 

PROHABA.CO -  Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB kemarin akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dengan menangkap seoran pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam Sumur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, korban bernama Santi Matanari (33) warga Kecamatan Medan Johor.

“Korban dibunuh oleh pacarnya bernama, Freddi Erikson Sagala (35) warga Kecamatan Medan Amplas

Setelah membunuh Santi Matanari, Freddi berusaha mencoba menutupi kejahatannya dengan membuang mayat korban ke dalam sumur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

Pelaku dan korban tinggal bersama pada bulan September 2024 lalu dan mengontrak sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

Baca juga: Kesal Uang Dipakai Main Judol, Wanita Muda Asal Medan Tikam Pacar hingga Tewas di Batam 

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Cirebon Tersiram Alkohol Lalu Terbakar Saat Main Bareng Teman

kronologi 

Kasus pembunuhan ini kejadian yaitu sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved