Berita Nasional

Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

Seorang pria berinisial AT (29) dan wanita SGS, diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aborsi dan membuang janinnya di wilayah Pondok Aren, Tange

Editor: Muliadi Gani
Intan Afrida Rafni
PELAKU BUANG JANIN - Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers terkait kasus buang janin di Pondok Aren, Tangsel. 

PROHABA.CO, TANGERANG SELATAN -  Seorang pria berinisial AT (29) dan wanita SGS, diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aborsi dan membuang janinnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi mengungkap motif si pria membuang bayi itu karena takut ketahuan si kekasih hamil.

Pasangan kekasih itu sepakat menggugurkan kandungan dan membuangnya di Jalan Emerald Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (9/4/2025) hingga ramai diperbincangkan warganet setelah rekamannya diunggah akun Istagram @tangsel.info. 

Dalam video yang diunggah itu, pria tersebut berjongkok di pinggir jalan yang keadaannya gelap sambil membawa kantong kresek yang diduga berisi janin.

Dia kemudian tertangkap basah oleh seorang petugas keamanan dan langsung diinterogasi saat itu juga.

“Ini orang buang bayi (janin), empat bulan.

Di Emerald Boulevard,” kata perekam video dalam unggahan tersebut.

Setelah dikonfirmasi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur menyebutkan bahwa pelaku terdiri atas dua orang.

“Pelaku laki dan perempuan,” kata Muhibur saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025. 

Baca juga: Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat sejumlah petugas keamanan Bintaro tengah melakukan patroli rutin pada Rabu malam.

Pada pukul 21.25 WIB, petugas keamanan tersebut melihat seseorang tidak dikenal tengah menggali tanah dengan tangannya.

Orang tersebut lantas melarikan diri saat berusaha didekati oleh petugas keamanan.

Setelahnya, pria yang kemudian diidentifikasi sebagai AT (29) itu kembali lagi ke lokasi yang sama.

Petugas keamanan pun bergegas menangkap pria tersebut.

“Berikut janin yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Kemudian, AT ternyata tidak sendiri.

Sebab, ada SGS yang adalah ibu dari janin yang dibuang tersebut Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi menyebut bahwa kedua pelaku pembuangan janin ini tidak terikat hubungan pernikahan.

AT dan SGS disebut sebagai pasangan kekasih sejak 2024, tetapi AT diketahui sudah memiliki istri.

"Hubungan keduanya, masih hubungan tanpa status, cuma pacaran.

Baca juga: Kapolri Rotasi Pati dan Pamen Polri, Ini Nama-Nama Mereka, Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar 

Untuk pengakuan dari AT, dia punya istri tapi sudah pisah ranjang," ujar Junaedi.

Dengan statusnya sebagai pacar, SGS panik saat mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan gelapnya dengan AT.

Dia pun mengambil keputusan untuk menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan keluarganya.

“Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya,” kata Junaedi. 

Aborsi lebih dari sekali

Upaya penguguran janin yang dilakukan SGS ternyata bukan hanya dilakukan sekali.

Sebelumnya, SGS telah mencoba menggugurkan kandungannya menggunakan obat sebanyak dua butir yang dibeli secara daring pada Januari 2025.

Namun, upaya tersebut gagal.

SGS kemudian mencoba lagi pada Maret 2025 dengan menaikkan dosis obat menjadi delapan butir yang dibeli seharga Rp 700.000. 

Di hari aksinya tertangkap basah, SGS kembali mengonsumsi obat yang sama sebanyak empat butir pada pukul 01.00 WIB.

"Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB, terjadi kontraksi," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.

Kali ini, upaya SGS berhasil.

Dia memotong tali pusar janinnya untuk kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. 

Atas tindakan pengguguran dan pembuangan janin, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.

Baca juga: Demi Karier, Oknum Perwira Polisi Aceh Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Diperiksa Propam Polda Aceh

Baca juga: Minum Obat Aborsi, Mahasiswi di Jember Meninggal Bersama Janin Bayinya

Baca juga: Seorang Ibu di Sumedang Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dua Pelaku Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Sejoli di Tangsel, Nekat Aborsi dan Buang Janin karena Takut Hubungan Gelap Ketahuan", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved