Berita Lhokseumawe
Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone
Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia
Editor:
Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan M.H memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan oleh tersangka BB (42), warga Aceh Utara, terhadap Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.
Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Sita Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.