Berita Lhokseumawe
Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone
Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia
Editor:
Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan M.H memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan oleh tersangka BB (42), warga Aceh Utara, terhadap Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.
Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.