Berita Lhokseumawe

Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone

Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan M.H memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan oleh tersangka BB (42), warga Aceh Utara, terhadap Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara. 

Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved