Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya
Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi di Aceh.
Editor:
Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA
AYAH RUDAKAPSA ANAK TIRI - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya maksimal 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban melalui Unit PPA, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam proses pemulihan kondisi korban.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan terhadap anak," tegas AKP Boestani. (Serambinews.com/Jafaruddin)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
ayah rudapaksa anak tiri
Merudapaksa Anak Tirinya
Rudapaksa
Kecamatan Dewantara
Kecamatan Langkahan
Aceh Utara
Aksi bejat
Prohaba.co
Berita Terkait: #Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.