Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya

Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi di Aceh. 

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA 
AYAH RUDAKAPSA ANAK TIRI - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. 

Ia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya maksimal 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban melalui Unit PPA, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam proses pemulihan kondisi korban.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan terhadap anak," tegas AKP Boestani. (Serambinews.com/Jafaruddin)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved