Berita Gayo Lues
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi
Laporan Rasidan I Gayo Lues
PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Polisi berhasil meringkus para tersangka di lokasi terpisah, mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai.
Penangkapan keempat tersangka berlangsung di tiga lokasi terpisah, bahkan salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial SL.
Tersangka tercatat warga di Kecamatan Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.
Kasus penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.
Berawal dari penangkapan dua orang tersangka di salah satu kafe di Bukit Cinta Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren.
Selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi terpisah.
Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 1.107 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka, Lawan Petugas Saat Disergap
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal di Bandara Soetta
Sementara seorang tersangka berinisial MY, asal Medan Sumatera Utara ditetapkan menjadi DPO Polres Gayo Lues.
Dalam penangkapan tersangka tersebut petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues menyita barang bukti sebanyak 28 butir pil ekstasi berlogo granat warna ungu.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dikutip TribunGayo.com, Senin (28/4/2025).
"Petugas mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Narkoba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang diringkus itu mulai dari pengedar, kurir hingga dua orang pengguna atau pemakai ekstasi.
Sedangkan seorang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Dua tersangka sebagai pengguna ekstasi itu akan diusulkan kepada BNNK Gayo Lues untuk direhabilitasi.
"Keempat tersangka penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Gayo Lues yang berhasil diamankan itu, masing-masing berinisial SL, SS, lalu AH dan SM serta seorang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO berinisial MY," sebutnya.(*)
Baca juga: Kisah Inspiratif Attaya, Alumnus MAN 3 Banda Aceh Lulus PNS Kejati Lewat Jalur Disabilitas
Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita Dibungkus Plastik di Ciamis Ditangkap, Dipicu Api Cemburu hingga Utang
Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Satres Narkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ekstasi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Gayo Lues
pil ekstasi
Ekstasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues
kasus narkoba
Penyalahguna Ekstasi
Prohaba.co
Eks Calon Bupati Gayo Lues Diciduk saat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan |
![]() |
---|
Duda di Gayo Lues Perkosa Siswi SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi, Beraksi Pakai Mobil Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Polres Gayo Lues Tangkap Pria Asal Cianjur Jawa Barat, Selundupkan 105 Kilogram Ganja |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Pelaku Penyelundupan 105 Kg Ganja, 1 Orang DPO |
![]() |
---|
Delapan Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Terkait Kasus Maisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.