Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Sita 1.107 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka, Lawan Petugas Saat Disergap

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH UTARA
TERSANGKA PENGEDAR EKSTASI - Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Meurbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (17/4/2025). 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Gampong Me Meurbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (17/4/2025).

Pada kesempatan itu, 1.107 butir pil ekstasi disita dari dua pria yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka, masing- masing berinisial MJ (34) dan Z (31), merupakan warga setempat.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

Penangkapan berlangsung cepat, meskipun sempat mendapat perlawanan dari para tersangka.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita

Baca juga: Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial, Nilai Keliru saat Beri Putusan

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik ‘undercover buy’,” jelas AKP Erwinsyah.

Barang bukti berupa 1.107 butir ekstasi itu ditemukan dalam sebuah plastik putih yang dibawa oleh tersangka.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Aceh Utara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” ujar AKP Erwinsyah. (*)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Kejamnya Ibu Tiri Pukuli Bocah 4 Tahun di Sleman, Alami Pembusukan Kandung Kemih

Baca juga: Dua Unit Rumah Ludes Terbakar di Aceh Utara, Kerugian Ditaksi Capai Rp 80 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved