Berita Sabang

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Ketetapan Hukum, Sabu-Sabu Diblender

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH, bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti (bb) tindak pidana yang telah inkracht di halaman Kejari Sabang, Selasa (29/4/2025). 

Pencegahan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain delapan unit handphone, alat hisap sabu (bong), pipet, gergaji, gunting, dan dompet, yang berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah memiliki putusan inkracht sepanjang triwulan I tahun 2025.(*)

Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal Asal Thailand

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Barang Bukti 0,80 Gram Diamankan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Triwulan I 2025, Termasuk Sabu-Sabu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved